Pages

Jumat, 30 November 2012

Bahaya Narkoba


Membuat kerangka karangan paragraf persuasi dengan mendaftar topik-topikya :

1.   Pengenalan tentang narkoba
2.   Narkoba tidak diperuntukkan terhadap tindakan non-medis.
3.   Dampak penyalahgunaan narkoba bagi remaja saat ini.
4.   Narkoba dalam pandangan hukum dan agama.
5.   Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.


Pengembangan dari paragraf persuasi

            Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan (singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang berarti bahan atau zat yang jika di masukkan kedalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Semua istilah ini baik “Narkoba” atau NAPZA, mengacu pasa sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunaannya.

            Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalahgunakan,  diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis (over dosis), hal tersebut dikarenakan berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, bersenang-senang, ikutan trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan, dan lain-lain maka narkoba disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus dan berkelanjutan akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.

            Penyalahgunaan terhadap narkoba sangat dipengaruhi oleh pergaulan bebas remaja sekarang. Penolakan untuk ajakan mencoba merasa gengsi diucapkan, itu karena pikiran tidak gaul jika belum mencicipi narkoba. Apalagi di era sekarang dimana segala sesuatu mudah di dapatkan termasuk untuk mendapatkan barang yang berwujud bubuk putih tersebut. Dampak yang paling fatal dari penyalahgunaan narkoba ini adalah over dosis yang mengakibatkan kematian. Dari data BNN, sekitar 15.000 orang harus meregang nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian narkoba, dimana 78% nya adalah remaja. Begitu banyaknya dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini, setidaknya remaja bisa berpikir lebih bijaksana lagi sebelum mencoba hal-hal baru.

            Begitu besarnya bahaya barkoba nampaknya kurang diperhatikan oleh remaja yang masih bermental labil. Yang  terpikir oleh mereka hanyalah kesenangan sesaat yang ditimbulkan oleh narkoba. Padahal narkoba yang dikonsumsi secara terus menerus dan juga dalam dosis yang tidak sesuai dapat menyebabkan rusaknya organ tubuh (seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, pembuluh darah dan juga system saraf pusat/otak) yang pastinya dapat merusak masa depan remaja tersebut. Rusaknya organ reproduksi yang akan menyulitkan untuk mendapatkan keturunan, HIV/AIDS (yang hingga sekarang belum ditemukan obat untuk mengatasinya), hingga gangguan psikologis (tidak percaya diri, malas sehingga menjauhkan diri dari prestasi) dan dampak social (dijauhi dari pergaulan social yang nantinya mengakibatkan kehidupan si remaja semakin terkucilkan). Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehidupan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa, karena remaja adalah pemegang tongkat estafet dan penerus bangsa disaat akan datang.

            Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis tanpa pengawasa dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum yang tertuang dalam (pasal 59 UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22, tahun 1997 tentang Narkotika). Sedangkan dalam pandangan agama islam penyalahgunaan narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar, sebagaimana terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah, 2:219 dan Q.S. Al-Maidah, 5:91). Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat, seperti halnya minuman bralkohol, haram hukumnya dalam (H.R. Abdullah bin Umar.R.a).

            Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar, sudah sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dam masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terutama remaja/pelajar saat ini.  Sampai sekarang belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita pemakai narkoba yang besar. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya dengan membeli tiket satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya meskipun terasa ada kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Bukan hanya dampak terhadap kesehatan apabila kita memakai narkoba tetapi kita juga bisa mendapat hukuman. Jadi apapun alasannya narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan atau  kesenangan hidup.

            Berbicara tentang narkoba sepertinya kasus penyalahgunaan di Negara kita tidak pernah ada habisnya. Berdasarkan data dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) hingga tahun 2008 saja jumlah pengguna narkoba di Inonesia mencapai 3,2 juta orang. Dari jumlah ini 32% nya adalah pelajar dan juga mahasiswa.

            Jangan pernah merima ajakan untuk mencoba memakai narkoba. HINDARI NARKOBA SEBELUM NARKOBA MENJERATMU. Karena penyalahgunaan narkoba adalah bayang-bayang kematian dalam hidup, juga akan menghapus impian hidupmu, bahkan kepribadianmu.

            Untuk itu apapun alasannya, dan sebabnya jangan pernah mengkonsumsi obat terlarang tersebut apalagi hanya untuk pergaulan semata. Karena narkoba hidup malu matipun malu. Sama sekali tidak ada manfaat dari pemakaian narkoba itu sendiri.


Tawuran Antar Pelajar


Topik     : Tawuran
Judul     : Tawuran Antar Pelajar
Tujuan   : Mencegah terjadinya tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar menjadi berita hangat yang sedang diberitakan di berbagai media. Tawuran dapat terjadi karena para elajar yang berbeda sekolah saling mengejek satu sama lain, sehingga timbul rasa dendam yang mendalam kemudian diluapkan dengan cara tawuran antar sekolah. Terjadinya tawuran ini juga karena rasa kesetiakawanan yang tinggi yang tidak terima jika teman satu sekolah mereka di kroyok oleh sekolah lain, selain itu pemahan agama yang rendah juga menjadi factor penyebab terjadinya tawuran.
Tawuran dapat mengakibatkan kematian bahkan orang yang tidak tahu apa-apa dapat menanggung akibatnya sehingga banyak pihak yang dirugikan dan dapat menimbulkan trauma yang cukup hebat.
Adapun factor-faktor yang mempengaruhi tawuran yaitu: factor sekolah, factor keluarga, factor internal dan factor lingkungan.
  • ·         Factor Sekolah
Kebosanan di dalam ruang belajar mengajar yang monoton, siswa akan bosan dan akan memilih untuk bersenang-senang diluar sekolah, dikerenakan gurunya gemar menghukum ketimbang mendidik dalam artian yang sebenarnya, tidak mengarahkan pelajar untuk kreatif, serta terlalu keras dalam mengajar menjadi pengaruh sebagian besar remaja waktu dihabiskan disekolah.
  • ·         Factor keluarga
Jika keluarga tidak bahagia, bahkan ada kekerasan dalam rumah tangga, akan berdampak pada mental psikologi anak dan secara tidak langsung anak tersebut akan meniru kekesarasan tersebut.
  • ·         Factor internal
Kurang mampunya beradaptasi dengan lingkungan social yang kompleks menimbulkan tekanan pada setiap orang terutama remaja yang mentalnya masih labil dan masih dalam pencarian jati diri dan tujuan hidup. Saat remaja tidak mampu beradaptasi, rasa putus asa akan menyalahkan orang lain dan memilih cara instan untuk memecahkan persoalan membuat rasa prustasi semakin mengendalikan emosi pelajar yang labil, menyebabkan pelajar tega menganiaya hingga membunuh pelajar lain
  • ·         Factor lingkungan
Factor ini jauh lebih luas dari pada lingkungan rumah , pada factor ini media televise dan teladan pemerintah juga menjadi sorotan.

Rabu, 20 Juni 2012

SERTIFIKAT SEMINAR




Rabu, 30 Mei 2012

Hukum Ekonomi Islam


Dasar Hukum Ekonomi Islam
 
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.

Dari pemahaman ekonomi islam ini, menunjukan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditunjukan bagi umat islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran islam tersebut.

Jika diurai, ekonomi islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Para ahli ekonomi islamlah yang kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam di antaranya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan entang peranan negara. pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.

Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi, mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas

Dasar Hukum Ekonomi Islam

Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi islam.

Beberapa dasar hukum Islam tersebut diantaranya adalah:
  1. Al Qur'an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi islam, karena Al Qur'an merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat:42, QS. Az Zumar:27, QS. Al Hasy:22
  2. Hadist dan Sunnah. pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
  3. Ijma', yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendikiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.
  4. Ijtihad atau Qiyas. Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah tersebut tidak tersebut secara rinci dalam hukum islam. Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.

Prinsip Ekonomi Islam

Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai aturan yang ditetapkan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan. Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melakukan aktivitas ekonomi.

Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha ketika mendeskripsikan fiqih al-mu’amalah (baca: Hukum Ekonomi Islam), maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu: 1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya, 2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (’an taradlin), 3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb  al-mashalih wa dar’u al-mafasid), dan 4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar, kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasarkan syara’.

Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah tersebut menjadi terlarang berdasarkan syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara tentang masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)

Prinsip Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasarkan syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Sedangkan prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat bagi kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, harus dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula harus dihentikan.

Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Sedangkan prinsip terakhir, aktivitas ekonomi harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’. Syariat Islam membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu, Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang diharamkan dan dilarang Allah Swt.

Gharar artinya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga merupakan bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan kemaslahatan manusia.

Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar, jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah (jual-beli dengan cara saling melempar).

Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama, karena Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, karena esensi riba’ adalah perilaku orang untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa menyebabkan orang malas untuk berusaha, karena selalu mengharapkan keuntungan dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, karena dengan adanya riba’ bisa menyebabkan hilangnya berbuat baik terhadap sesame manusia.

Dari uraian tersebut dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam tersebut. Bila kativitas ekonomi itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah), dan kerelaan (taradhi), Wallahu a’lam.

 Sumber: 

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hokum perdata romawi, disamping adanya hokum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi peda waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa., oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pengertian dan Keadaan hukum perdata di Indonesia
            Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
            Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
            Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil)
            Dan pengertian dari hokum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
            Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian Sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.  

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
            Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor yaitu :
1.    Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.    Faktor hoostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a)    Golongan Eropa dan yang di persamakan.
b)     Golongan Bumi Putera (Pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c)    Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Dan Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hokum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas,

Adapun hokum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.   Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hokum perdata dan hokum dagang barat yang diselaraskan dengan hokum perdata dan hokum dagang dinegeri belanda berdasarkan azas konkordansi.
b.   Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang di persamakan berlaku hokum adat mereka. Yaitu hokum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hokum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.   Bagi golongan timur Asing (bangsa cina, India, Arab) berlaku hokum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hokum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.

Maksudnya untuk segala golongan warga Negara berlainan satu dengan yang lain, dapat kita lihat :
a.   Untuk golongan bangsa Asli Indonesia
Berlaku hokum adat yaitu hokum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, hokum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.   Untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP dan KUHD, dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
-     Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi)

-  Referensi : Seri diktat kuliah Universitas Gunadarma ( Aspek Hukum dalam bisnis)