Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku di
Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang
saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku hokum perdata romawi, disamping adanya hokum tertulis dan
hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi peda waktu itu
sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa., oleh karena keadaan hukum di
Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa
tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari
jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pengertian dan Keadaan hukum perdata di
Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan
hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap
peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil)
Dan pengertian dari hokum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak
secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih
dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata
yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian Sempit kadang-kadang Hukum
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada dua faktor yaitu :
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
hoostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a)
Golongan Eropa dan yang di persamakan.
b)
Golongan
Bumi Putera (Pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c)
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India,
Arab).
Dan Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hokum-hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163
I.S. diatas,
Adapun hokum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi golongan Eropa dan
yang dipersamakan berlaku hokum perdata dan hokum dagang barat yang
diselaraskan dengan hokum perdata dan hokum dagang dinegeri belanda berdasarkan
azas konkordansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera
(Indonesia Asli) dan yang di persamakan berlaku hokum adat mereka. Yaitu hokum
yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari
hokum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
c. Bagi golongan timur Asing
(bangsa cina, India, Arab) berlaku hokum masing-masing, dengan catatan bahwa
golongan bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada hokum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga Negara
berlainan satu dengan yang lain, dapat kita lihat :
a. Untuk golongan bangsa
Asli Indonesia
Berlaku hokum adat yaitu hokum yang sejak
dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, hokum yang sebagian besar masih belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal
didalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk golongan warga
Negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP dan KUHD, dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
- Upacara yang
mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku
bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu
Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi)
- Referensi : Seri diktat kuliah
Universitas Gunadarma ( Aspek Hukum dalam bisnis)
0 komentar:
Posting Komentar