Pages

Minggu, 23 Maret 2014

Akuntansi Internasional



1.    Mencari di WWW 3 Bursa Efek di Dunia, carilah informasi ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan
2.   Gunakan keahlian anda, perpustakaan / WWW untuk mencari informasi mengenai IFAC dan IASB
3 Bursa Efek di Dunia dan Ketentuan Pelaporan Keuangan
Bursa Efek Amerika: New York Stock Exchange (NYSE)
Bursa Efek New York (NYSE sering disebut sebagai) adalah salat Satu bursa terbesarnya di dunia. Bursa ini terletak di Wall Street, Lower Manhattan, New York City, amerika Serikat.
Lantai perdagangan NYSE terletak di 11 Wall Street dan terdiri bahasa dari empat ruangan  Yang digunakan untuk fasilitasi perdagangan. Sebuah lantai kelima perdagangan, terletak di 30 Broad Street, ditutup pada Februari 2007. Bangunan Utama, terletak di 18 Broad Street , antara sudut - sudut Wall Street Dan Exchange Place, ditetapkan sebagai National Historic Landmark pada tahun 1978 Sekitar 2,308 perusahaan mencatatkan sahamnya di NYSE . Daftar Harga ditempatkan dan disetor di NYSE mencapai AS $ 14,242 triliun, dalam kapitalisasi Pasar global hingga Desember 2011.
Sistem yang dianut Amerika Serikat tidak memiliki persyaratan legal untuk publikasi mengenai laporan audit periodik keuangan. Setiap negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri; secara umum, peraturan tersebut mengandung persyaratan minimal untuk menjaga catatan akuntansi serta publikasi periodik laporan keuangan. FASB menjalani proses prosedur yang panjang sebelum mengeluarkan SFAS. Dalam rangka mengembangkan agenda kerja, mereka mendengarkan saran dari dewan untuk membantu mengidentifikasi permasalahan akuntansi yang membutuhkan perhatian.

Pelaporan Keuangan bagi perusahaan:
Tipe laporan keuangan tahunan pada perusahaan besar di AS memiliki bebrapa komponen di bawah ini:
a.        Laporan manajemen
b.      Laporan auditor independen
c.       Laporan keuangan primer (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham)
d.      Diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan
e.       Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan
f.        Catatan atas laporan keuangan
g.       Perbandingan data keuangan selam lima atau sepuluh tahun
h.      Data triwulan terpilih

Bursa Efek Tokyo: Tokyo Stock Exchange, (TSE)
Tokyo Stock Exchange, (TSE) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II; setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949. Pada 18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.

Pelaporan Keuangan bagi perusahaan:
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a.       Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
b.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c.       Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d.      Aktiva dalam penjaminan
e.       Jaminan utang
f.        Perubahan dalam provisi
g.       Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
h.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
i.         Piutang yang berasal dari anak perusahaan
j.         Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
k.       Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.

Bursa Efek London: London Stock Exchange (LSE)
Bursa Saham London (London Stock Exchange, (LSE)) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam “Square Mile” (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004.

Pelaporan keuangan bagi perusahaan
Sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah UU perusahaan dan profesi akuntansi. Standar akuntansi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat 6 badan akuntansi di Inggris, yang bertugas mengumumkan SSAPs.
Pelaporan keuangan negara ini yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan nya meliputi : laporan direktur, lap. laba/ rugi, neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, catatan dan laporan audit.  Pengukuran Akuntansi di negara ini, adalah:
a.       Metode akuisisi dan merger  (pooling of interest) diperbolehkan dalam penggabungan usaha.
b.      Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
c.       Leases dikapitalisasi, dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
d.      Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau average. Metode LIFO dilarang di Inggris.
e.       Mulai Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.

IFAC DAN IASB

IFAC
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Dimulai dengan 63 anggota pendiri dari 51 negara pada tahun 1977 , keanggotaan IFAC telah berkembang menjadi sekarang termasuk 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia .
Untuk memastikan kegiatan IFAC dan pengaturan tubuh yang didukung oleh IFAC standar independen responsif terhadap kepentingan publik, Bunga Badan Pengawasan Umum internasional ( PIOB ) didirikan pada Februari 2005 .Di antara inisiatif utama dari IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Dunia Akuntan .
Mengembangkan standar internasional yang berkualitas tinggi dalam audit dan jaminan , akuntansi sektor publik , etika , dan pendidikan bagi akuntan profesional dan mendukung adopsi mereka dan menggunakan, memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antar instansi anggotanya, berkolaborasi dan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya , dan melayani sebagai juru bicara internasional untuk profesi akuntansi.

IASB
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu  digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
IASB memiliki 15 anggota Dewan masing-masing dengan satu suara. Mereka dipilih sebagai sekelompok ahli dengan pengalaman standar penetapan, penyusunan dan menggunakan account, dan karya akademis. Pada januari 2009, Pembina Yayasan menyimpulkan bagian pertama dari konstitusi Riview ke dua, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas dan perluasan IASB untuk 16 anggota dan memberi pertimbangan yang lebih dengan komposisi geografis IASB.
The Interpretation IFRS of Komite memiliki 14 anggota, bertujuan untuk memberikan panduan tepat waktu mengenai isu-isu yang timbul dalam praktek.
Nama-nama anggota sebagai berikut :
·         Sir David Tweedie (Ketua), Inggris, mantan KPMG, ASB
·         Phillipe Danjou, Perancis, mantan Arthur Andersen, AMF (Otorisasi Pasar Keuangan Perancis).
·         Jan Engstrom, Swedia, mantan Volvo Group.
·          Robert P. Garnett, Afrika Selatan, mantan CFO Anglo American Corp, Peat Marwick, Arthur Andersen.
·         Gilbert Gelard, Perancis, mantan KPMG, Arthur Andresen.
·         James J. Leisenring, Amerika Serikat, koneksi ke FASB.
·          Warren McGregor, Australia, mantan CEO, Direktur Akuntansi Australia Research Fondation.
·         John T. Smith, Amerika Serikat, Deloitte mantan FASB.
·         Tatsumi Yamada, Jepang, mantan PWC, IASC Dewan
·         Zhang Wei-Guo, Cina, mantan Profesor di Shanghai, Cina Acc. Komite Standar.
·         Stephen Cooper, Inggris, UBS Invesment Research.
·         Patrick Finnegan, Amerika Serikat, dahulu dari Institut CFA.
·         Amaro Luiz de Oliveira Gomes
·         Prabhakar Kalavacherla (‘PK’)
·          Patricia McConnell, Amerika Serikat, mantan Bear Stearns.

Sumber:

Selasa, 07 Januari 2014

OPINI TENTANG KASUS KORUPSI 2013



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah.

Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.

Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK. Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain. “Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat besar dinilai sangat berisiko memunculkan praktik korupsi seperti terbukti dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Karena itu muncul usulan agar kewenangan yang dimiliki MK dievaluasi.

Usulan itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Atmajaya Max Boli Sabon. Dia bahkan menyebut kewenangan MK menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya dipangkas. ”Kalau mau dikurangi ya kewenangan MK. Kalau dulu MK hanya berwenang mengadili hasil sengketa pemilu pada tingkat presiden dan DPR juga DPRD, sekarang malah ditambah menangani sengketa pilkada. Ini yang bahaya,” ucap Max saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

 Max melihat sengketa pilkada jika ditangani secara terpusat di Jakarta (MK) sangat berisiko bagi hakim konstitusi untuk tergoda praktik korupsi. Hal ini terkait dengan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pihak-pihak beperkara. Dengan kondisi tersebut, mereka pun berjuang mati-matian agar kasus yang mereka ajukan ke MK bisa menang, termasuk dengan cara suap. ”Ada 500 lebih kepala daerah di tingkat kabupaten kota dan ada 30 lebih di provinsi yang potensial bersengketa. Kalau semua itu memberondong sembilan hakim konstitusi bisa dibayangkan bagaimana,” jelasnya.

Evaluasi terhadap kewenangan MK ternyata sedang berlangsung di DPR. Hal ini terkait dengan pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Pilkada yang di dalamnya diatur tentang siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada. Munculnya kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar sangat mungkin berpengaruh terhadap sikap fraksi-fraksi di DPR. Sebelumnya sikap mereka terbelah menjadi dua, ada yang menginginkan penyelesaian tetap di MK dan ada yang menginginkannya di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja membenarkan adanya tarik ulur masalah tersebut. Fraksi PAN, misalnya, sebelumnya tetap menginginkan sengketa pilkada diselesaikan di MK. Namun, dengan adanya kasus Akil Mochtar, dia meyakini fraksi PAN maupun fraksi lain akan berubah pendapat. ”Dengan adanya kejadian ini, masa akan kita teruskan. Kejadian ini tampaknya semakin mengerucutkan ke MA,” ungkapnya. Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengaku berubah sikap atas penyelesaian sengketa pilkada.

Dengan adanya kasus Akil Mochtar, dia meyakini MK cukup menangani uji materi UUD, sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden. Sebaliknya MK tidak menangani sengketa pilkada. Adapun Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengaku hingga kini sikap fraksinya belum berubah bahwa sengketa pilkada tetap di MK. Menurut dia, pemindahan ke MA pun tidak menjadi solusi untuk mengurangi suap.

”Di MA pun lebih banyak kasus suap,” ujarnya. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama enam pemimpin lembaga negara meminta MK melakukan evaluasi internal pascapenetapan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus korupsi. Presiden menegaskan, hakim MK saat ini bisa melakukan evaluasi seperti melakukan penundaan sidang untuk sementara waktu atau mempertimbangkan permintaan masyarakat yang menginginkan delapan hakim MK lainnya mengundurkan diri.

”Saya mendengar banyak pihak agar hakim konstitusi sekarang ini mengundurkan diri dan saya serahkan sepenuhnya kepada MK,” ujar Presiden SBY di ruang kerja Kantor Kepresidenan Jakarta sore kemarin. Pernyataan Presiden SBY tersebut disampaikan seusai melakukan rapat konsultasi bersama seluruh kepala lembaga negara, kecuali MK. Didampingi Wapres Boediono, Presiden memimpin rapat yang membahas kasus MK tersebut selama hampir dua jam.

Hadir memenuhi undangan Presiden siang kemarin adalah Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua MA Hatta Ali, dan Ketua KY Suparman Marzuki. Dalam rapat hari itu, Presiden memutuskan lima butir agenda dan langkah-langkah penyelamatan MK. Kelima butir itu adalah, pertama, peradilan MK diharapkan dapat dijalankan dengan sangat hatihati dan jangan sampai ada penyimpangan baru. Butir kedua adalah agar penegakan hukum yang dilaksanakan KPK dapat dilakukan lebih cepat untuk meyakinkan semua pihak dan masyarakat tentang delapan hakim MK lainnya.

Selanjutnya, ketiga, Presiden akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) untuk diajukan ke DPR. Perppu ini antara lain akan mengatur persyaratan, aturan, dan seleksi hakim MK. Butir keempat, dalam perppu tersebut Presiden dan seluruh pimpinan lembaga negara berpendapat perlunya diatur proses peradilan di MK. Diharapkan KY dapat melakukan pengawasan terhadap hakim MK sebagaimana KY mengawasi hakim-hakimlainnya. Adapunbutir kelima, dalam fase konsolidasi yang dilakukan saat ini, MKjugaharusmelakukan audit intern.

Presiden berpendapat, perlu pula dilakukan audit eksternal oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Pada kesempatan itu Presiden SBY juga menyampaikan bahwa dirinya memberhentikan sementara Ketua MK Akil Mochtar dari jabatannya. Presiden menegaskan, dirinya memberhentikan Akil dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara.

Opini secara keseluruhan dari kasus tersebut:

Opini saya dalam kasus ini, seperti kebanyakan kasus sebelumnya. Suap dan korupsi sudah biasa terjadi kalangan anggota pemerintahan. Kejadian berlatar belakang untuk kepentingan politik. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, menyelenggarakan pengadilan dan menegakan hukum.

Selain itu, MK(Mahkamah Konstitusi) mempunyai kewajiban memutuskan atas pendapat DPR apabila terjadi
a.)Penghiatan terhadap bangsa
b.)Korupsi
c.)Suap
d.)Tindak pidana lainnya.

Dengan adanya kejadian ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah semakin berkurang. Ini merupakan perilaku penyimpangan terhadap kekuasaan. Masyarakat menutut kejujuran dan keadilan pemerintah untuk pengambilan keputusan hukum. Kebijakan pengambilan keputusan oleh pemerintah dapat mempengaruhi masa depan negara dan keharmonisan masyarakat.

Sumber: