Perusahaan, Negara, Hukum Umum dan Hukum Kode yang Mengacu pada IFRS
PENGERTAN IFRS
IFRS merupakan
standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting
Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasioanal (IFAC).
IFRS juga
merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya
berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara
beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan
keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh
pasar dunia.
Di benua
Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di
Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong, dan
Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan
Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti
Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara
anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan
diterapkannya IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur
keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya
transparansi informasi keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan
keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan
keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
·
transparansi bagi para pengguna
dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
·
menyediakan titik awal yang
memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
·
dapat dihasilkan dengan biaya
yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG
MENGACU IFRS
Di zaman
globalisasi saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh
dunia yang terus bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan
teknologi dan komunikasi yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan
antar perusahaan di seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar
bebas.
Dengan terjadi
pasar bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin
terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta
melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini
mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial
Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke
dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan
yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia
sebagai Negara berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat
membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia
mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go
public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS)
dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
Berikut ini
adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS
dalam penyusunan laporan keuangannya:
No
|
Company Name
|
Country
|
1
|
STMicroelectronics
|
Belanda
|
2
|
ING Group
|
Belanda
|
3
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
4
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
5
|
Sinopec
|
China
|
6
|
Sinopec
|
China
|
7
|
Nokia Corporation
|
Finlandia
|
8
|
PT Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
9
|
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
10
|
PT Aneka Tambang Indonesia
Tbk
|
Indonesia
|
11
|
PT Freeport Tbk
|
Indonesia
|
12
|
PT Garuda Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
13
|
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
|
Indonesia
|
14
|
PT Telkomunikasi Indonesia
Tbk
|
Indonesia
|
15
|
PT Mustika Ratu Tbk
|
Indonesia
|
16
|
British Petroleum
|
Inggris
|
17
|
Forex Capital Markets Limited
|
Inggris
|
18
|
Jardine Matheson Holdings
|
Inggris
|
19
|
Unilever PLC
|
Inggris
|
20
|
Toyota Motor Corporation
|
Inggris
|
21
|
Mitsubishi Corp
|
Jepang
|
22
|
Toyota Motor Corporation
|
Jepang
|
23
|
Allianz
|
Jerman
|
24
|
Bayer
|
Jerman
|
25
|
Volkswagen
|
Jerman
|
26
|
Royal Bank Of Canada
|
Kanada
|
27
|
The Walt Disney Company
|
Kanada
|
28
|
Manulife Financial
|
Kanada
|
29
|
Royal Bank Of Canada
|
Kanada
|
30
|
STX Pan Ocean
|
Korea Selatan
|
DAFTAR NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Amerika
Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum,
karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan
landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan
oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode
ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan
nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)
2. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode,
walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar.
Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh
Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di
IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS
melarang.
3. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan
profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum,
karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the
true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh
Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian
(sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang
IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki
20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik
(sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
4. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini
disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok
negara barat.
Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha,
pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang
ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset,
penyusutan asset, penilaian persediaan
5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar
akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain
untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh
Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha,
pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan
penghasilan
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset,
penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,
6. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode.
Undang-oundang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan
IFRS antara lain :
a. Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode
penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian persediaan
b. Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset,
penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan
penghasilan.
7. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002,
peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
a. Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan,
pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi
kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian
asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
8. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.
Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan
IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi,
penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases
dan pajak yang ditangguhkan.
b. Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan
pencadangan untuk perataan penghasilan.
9. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi
IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian
besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang
masih diperbolehkan di India.
10. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang
mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko
menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental
European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan
akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
11. Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut system Hukum Kode, dimana
penyajian laporan keuangannya adalah untuk “penyajian wajar” bukan untuk
“kebenaran dan kewajaran”.
Konvergensi yang dilakukan Indonesia dengan IFRS adalah, masih
sedikit SAK di Indonesia yang sama dengan IFRS, yaitu tentang penyusutan,
akuntansi untuk kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan dan perataan
penghasilan. Aturan yang lain belum sesuai dengan IFRS.
TIGA (3) NEGARA YANG PALING
BANYAK MENGACU IFRS
1.
Kanada
Kanada merupakan Negara bekas
jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil,
energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam
The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20,
Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting
Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di
Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya
punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang
berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang
cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki
ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti
di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah
Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang
besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai
rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di
dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga
termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20,
Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang
terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun
2011.
Korea Selatan termasuk Negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go
public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang
dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan
adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara
yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah
menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga
merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara
yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas
jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di
Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan
sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber
langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain
itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai
dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM
UMUM ATAU HUKUM KODE DI KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Secara umum
sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil)
dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem
hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
·
Hukum Umum
Hukum umum,
common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang
dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal
yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal
karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan
sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan
peradilan.
Sistem hukum
umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di
dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi
oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan
Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi
di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum
umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan
menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di
bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang
menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan
dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa
pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan
konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan.
Hukum umum
dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi
pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh
mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu
negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh
Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya
negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya.
Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti)
Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya)
bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara
tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh
undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang
atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
·
Hukum Kode
Sistem hukum
kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan
prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil
merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di
benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama
hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi
The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai
Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi
dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan
Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja
penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari
sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem
hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada
tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada
tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi
Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut
oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara
tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan
lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur
secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional.
Bila melihat
penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang
menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru
sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM
KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok
sector swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses
akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama.
Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum,
sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum
kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana
sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang
wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil)
dengan kepatuhan hukum.
Sumber :
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2014/04/30/457/
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.
http://www.pwc.com/us/en/cfodirect/standard-setters/iasb/index.jhtml
http://auditorinternal.com/2010/01/26/konvergensi-standar-akuntansi-sampai-di-mana/
http://www.pwc.com/us/en/cfodirect/standard-setters/iasb/index.jhtml
http://auditorinternal.com/2010/01/26/konvergensi-standar-akuntansi-sampai-di-mana/
0 komentar:
Posting Komentar