Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
·
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
Hukum
mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum
memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan
dan titik beratnya, Contohnya:
1. Menurut
Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut
Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut
Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Hukum memiliki beberapa unsur,
yaitu : a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa b. Berbentuk tertulis maupun
tidak tertulis c. Mengatur kehidupan masyarakat d. Mempunyai sanksi. Peraturan
yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan
tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam
kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum
kebiasaan atau hukum adat.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a) Menurut
Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah
“forms of law” yaitu : 1. Statutory 2. Judiciary 3. Literaty.
b) Menurut
G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas : 1. Binding sources (formal), yang
terdiri : – Custom – Legislation; – Judicial precedents. 2. Persuasive sources
(materiil), yang terdiri : – Principles of morality or equity – Professional
opinion. Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum
tertulis ( statute law, written law ) Hukum adalah peraturan mengikat yang
sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan
setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya.
2. Hukum
tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law ) Hukum adat adalah sistem hukum
yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara
Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat
sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan,
kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing
penjelasannya.
·
Perundang-undangan Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
·
Kontrak Perusahaan Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
Kontrak Perusahaan Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
·
Yurisprudensi, Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
Yurisprudensi, Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
·
Kebiasaan Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Perbuatan yang bersifat perdata. 2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi. 3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada. 4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh. 5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
Kebiasaan Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Perbuatan yang bersifat perdata. 2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi. 3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada. 4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh. 5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
0 komentar:
Posting Komentar