Upaya-upaya
untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara pada sisi yang lain
berhadapan dengan tuntutan globalisasi. Keadaan tersebut membawa pergeseran
paradigma di bidang perdagangan dan investasi dari state led development menuju market driven development,
yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku para
pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para
pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang mempunyai
kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian, efesisien dan
efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk munculnya berbagai
regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis baru . Menjadi pilihan
terbaik bagi para pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam melakukan investasi
terlindungi.
Aspek
hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan memperhatikan
aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem / sengketa bisnis yang rumit
dan berlarut-larut akan dapat dihindari, diminimalisir serta diselesaikan
apabila sejak dini aspek hukum telah memperoleh perhatian. Jika aspek hukum
dikesampingkan niscaya biaya atau risiko yang harus dikeluarkan sehubungan
dengan penyelesaian masalah sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh
sangat besar dan mahal.
Perhatian
yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak
membawa manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan,
sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian
hari dapat dihindari atau diperkecil.
Jadi
pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang
menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya,
aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek
manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian
studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu
proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Aspek yang terdapat pada studi kelayakan proyek atau bisnis antara lain :
1. Aspek hukum
Berkaitan
dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang meliputi
ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
i)
Izin lokasi :
•
sertifikat (akte tanah),
•
bukti pembayaran PBB yang terakhir,
•
rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
ii)
Izin usaha :
•
Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan
hukum lainnya.
•
NPWP (nomor pokok wajib pajak)
•
Surat tanda daftar perusahaan
•
Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
•
Surat tanda rekanan dari pemda setempat
•
SIUP setempat
•
Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
2. Aspek sosial ekonomi dan budaya
Berkaitan
dengan dampak yang diberikan kepada masyarakat karena adanya suatu proyek
tersebut :
a.
Dari sisi budaya
Mengkaji
tentang dampak keberadaan peroyek terhadap kehidupan masyarakat setempat,
kebiasaan adat setempat.
b.
Dari sudut ekonomi
Apakah
proyek dapat mengubah atau justru mengurangi income
per capita panduduk setempat. Seperti seberapa besar tingkat
pendapatan per kapita penduduk, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga
kerja setempat atau UMR, dll.
c.
Dan dari segi sosial
Apakah
dengan keberadaan proyek wilayah menjadi semakin ramai, lalulintas semakin
lancar, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya, pendidikan
masyarakat setempat.
Untuk
mendapatkan itu semua dengan cara wawancara, kuesioner, dokumen, dll. Untuk
melihat apakah suatu proyek layak atau tidak dilakukan dengan membandingkan
keinginan investor atau pihak yang terkait dengan sumber data yang terkumpul.
3. Aspek pasar dan pemasaran
Berkaitan
dengan adanya peluang pasar untuk suatu produk yang akan di tawarkan oleh suatu
proyek tersebut :
•
Potensi pasar
•
Jumlah konsumen potensial, konsumen yang mempunyai keinginan atau hasrat untuk
membeli.
Tentang
perkembangan/pertumbuhan penduduk :
•
Daya beli, kemampuan konsumen dalam rangka membeli barang mencakup tentang
perilaku, kebiasaan, preferensi konsumen, kecenderungan permintaan masa lalu,
dll.
•
Pemasaran, menyangkut tentang starategi yang digunakan untuk meraih sebagian
pasar potensial atau pelung pasar atau seberapa besar pengaruh strategi
tersebut dalam meraih besarnya market share.
4. Aspek teknis dan teknologi
Berkaitan
dengan pemilihan lokasi peroyek, jenis mesin, atau peralatan lainnya yang
sesuai dengan kapasitas produksi, lay
out, dan pemilihan teknologi yang sesuai.
5. Aspek manajemen
Berkaitan
dengan manajemen pembangunan proyek dan operasionalnya.
6. Aspek keuangan
Berkaitan
dengan sumber dana yang akan diperoleh dan proyeksi pengembaliannya dengan
tingkat biaya modal dan sumber dana yang bersangkutan.
Etika Bisnis
Secara
sederhana etika bisnis
adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, masyarakat, dan juga industri.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat.
Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena
dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak
diatur oleh ketentuan hukum.
Von
der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal
(1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika
bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan
suatu landasan yang kokoh.
Biasanya
dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah
diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
- Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan berniaga
- Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak
bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan
memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra
produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan
beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan
maupun nilai perusahaan.
Sedangkan
perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya
termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula,
terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya
diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu
dipahami,karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi
perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus
mempertahankan karyawannya.
Untuk
memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka
nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam
manajemen korporasi yakni dengan cara :
- Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
- Memperkuat sistem pengawasan
- Menyelenggarakanpelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
0 komentar:
Posting Komentar