ASPEK
HUKUM DALAM PERBANKAN
Pengertian
Bank
Bank atau Perbankan adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.Kata Bank
berasal dari bahasa Italia “Banca
“ berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dalam
undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang
berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan
ketentuan hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi
kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan
yang terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan
untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis
perbankan nasional dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan
sekaligus meningkatkan ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional, maka
dikembangkan pula sistem self regulation dan moral suasion.
Norma
hukum perbankan nasional ini cenderung menonjolkan sifat administrative,
ketimbang mengatur hubungan keperdataan antara bank dan nasabahnya. Oleh karena
itu hukum norma perbankan nasional lebih tepat jika dikualifikasikan sebagai
norma hukum fungsional, yang tidak dapat lagi dikulifikasikan sebgai norma
hukum privat atau norma hukum publik. Ciri norma hukum fungsional tersebut,
meniadakan pembedaan antara norma hukum privat dan norma hukum public. Dimana
kedua norma hukum ini saling bertaut atau bersinggungan. Hal ini menunjukan
bahwa telah terjadi pergeseran hukum privat menjadi hukum public.
Berdasarkan
pengertian diatas, unsur-unsur yang terkandung di dalam hukum perbankan adalah
:
- Serangkaian ketentuan hukum positif ( perbankan) adanya ketentuan perbankan dengan dikeluarkannya pelbagi peraturan perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya. Semua peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tersebut terangkai sebagai suatu system dengan diikat oleh asas hukum tertentu.
- Hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang dibentuk badan pembentukan hukum dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan derivative (turunan) sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.
- Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaab bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Juga mengatur bangun organisasi yang menunjang kegiatan usaha perbankan. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan kerahasiaan bank.
- Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk dalam fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah, bank dapat pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang kegiatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kacamata
hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan
fungsional. Oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan
pembedaan antara hukum public dan hukum privat. Sehingga bentang ruang
lingkupnya sangat luas. Bentang ruang lingkup hukum perbangkan meliputi
beberapa bidang hukum, seperti :
- Hukum administasi
- Hukum perdata
- Hukum dagang
- Hukum pidana
- Hukum internasional
Kejahatan Perbankan
Modus kejahatan perbankan bukan hanya
soal penipuan (fraud),
tetapi lemahnya pengawasan internal control
bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah
kejahatan perbankan. Internal control menjadi masalah utama perbankan.
0 komentar:
Posting Komentar