Pages

Selasa, 29 Mei 2012

Sistem Ekonomi Islam atau Syariah


Sistem Ekonomi Islam atau Syariah

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.

Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonom Islam
  • Muhammad Abdul Mannan
"Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
  • M.M Metwally
"Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".
  • Hasanuzzaman
"Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat".

Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam / Syariah
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relative sedikit semakin kaya.

 Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.

Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam
Termasuk di Indonesia

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
  1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
  2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
  3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
    fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Empat Ciri/Sifat Sistem Islam
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)

Kamis, 24 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam Perbankan


ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN

Pengertian Bank
Bank atau Perbankan adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata Bank berasal dari bahasa Italia “Banca “ berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan sekaligus meningkatkan ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional, maka dikembangkan  pula sistem self regulation dan moral suasion.
Norma hukum perbankan nasional ini cenderung menonjolkan sifat administrative, ketimbang mengatur hubungan keperdataan antara bank dan nasabahnya. Oleh karena itu hukum norma perbankan nasional lebih tepat jika dikualifikasikan sebagai norma hukum fungsional, yang tidak dapat lagi dikulifikasikan sebgai norma hukum privat atau norma hukum publik. Ciri norma hukum fungsional tersebut, meniadakan pembedaan antara norma hukum privat dan norma hukum public. Dimana kedua norma hukum ini saling bertaut atau bersinggungan. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi pergeseran hukum privat menjadi hukum public.
Berdasarkan pengertian diatas, unsur-unsur yang terkandung di dalam hukum perbankan adalah :
  1. Serangkaian ketentuan hukum positif ( perbankan) adanya ketentuan perbankan dengan dikeluarkannya pelbagi peraturan perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya. Semua peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tersebut terangkai sebagai suatu system dengan diikat oleh asas hukum tertentu.
  2. Hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang dibentuk badan pembentukan hukum dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan  derivative (turunan) sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.
  3. Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaab bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Juga mengatur bangun organisasi yang menunjang kegiatan usaha perbankan. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan kerahasiaan bank.
  4. Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk dalam fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah, bank dapat pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang kegiatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kacamata hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional. Oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum public dan hukum privat. Sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Bentang ruang lingkup hukum perbangkan meliputi beberapa bidang hukum, seperti :
  •  Hukum administasi
  •  Hukum perdata
  •  Hukum dagang
  •  Hukum pidana
  •  Hukum internasional

Kejahatan Perbankan
Modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. Internal control menjadi masalah utama perbankan.


INVESTASI DI PASAR MODAL BERKEMBANG


Investasi Di Pasal Modal Berkembang
Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.
Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.
Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.
Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.
Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).
Indonesia sempat mengalami kehancuran ekonomi yang selama ini telah dibangun melalui sendi-sendi kebijakan orde baru mulai merangkak kembali menyusun fondasi perekonomiannya. International Financial Corporation (IFC) mengkaitkan klasifikasi bursa saham dengan klasifikasi negara. Jika negara tersebut masih tergolong sebagai negara berkembang, maka pasar di negara tersebut juga dalam tahap berkembang, meskipun bursa sahamnya berfungsi penuh dan diatur secara baik.
Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.
Konsekuensi pasar modal berkembang adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar biasanya dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai produk domestik bruto suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah terdapatnya volume transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang disebabkan oleh ketidaksingkronan perdagangan (non-syncronous trading) di pasar. Perdagangan yang tidak singkron disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang teracatat tidak seluruhnya diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu tertentu dimana suatu sekuritas tidak terjadi transaksi.
Indonesia yang sampai saat ini masih tercatat di IFC masih sebagai negara berkembang dengan iklim investasi terburuk di regional Asia Timur. Walaupun dengan catatan seperti itu, pada kenyataannya kita masih dilirik oleh investor asing. Kenyataannya bahwa terdapat perusahaan-perusahaan nasional dengan notabene berada di sektor strategis negara, ditawar oleh beberapa institusi asing melalui akuisisi saham. Terdapatnya aliran dana masuk sebagai investasi yang pada umumnya merupakan penanaman modal asing seharusnya bisa menjadi pendongkrak perekonomian secara makro.
Alasan utama investor asing memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena negara berkembang memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada motif klasik investasi ke negara lain. Michael Fairbanks dan Stace Lindsay konsultan senior pada Monitor Company mengemukakan tujuan investor asing datang ke negara-negara miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik sumber daya alam , upah kerja murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang tidak berkualitas bagus.
Namun terdapat alasan lain yang mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara maju. Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka negara berkembang masuk dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang masuk dalam kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang tinggi pula, karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari industri di suatu negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia yang tergarap secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih berpotensi tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.

Aspek Hukum Dan Etika Dalam Bisnis

Aspek Hukum dan Etika Dalam Bisnis

Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi. Keadaan tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan investasi dari state led development menuju market driven development, yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian, efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk munculnya berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis baru . Menjadi pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem / sengketa bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari, diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat dihindari atau diperkecil.
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.

Aspek yang terdapat pada studi kelayakan proyek atau bisnis antara lain :

1. Aspek hukum
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana proyek akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
i) Izin lokasi :
• sertifikat (akte tanah),
• bukti pembayaran PBB yang terakhir,
• rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan
ii) Izin usaha :
• Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
• NPWP (nomor pokok wajib pajak)
• Surat tanda daftar perusahaan
• Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
• Surat tanda rekanan dari pemda setempat
• SIUP setempat
• Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan

2. Aspek sosial ekonomi dan budaya
Berkaitan dengan dampak yang diberikan kepada masyarakat karena adanya suatu proyek tersebut :
a. Dari sisi budaya
Mengkaji tentang dampak keberadaan peroyek terhadap kehidupan masyarakat setempat, kebiasaan adat setempat.
b. Dari sudut ekonomi
Apakah proyek dapat mengubah atau justru mengurangi income per capita panduduk setempat. Seperti seberapa besar tingkat pendapatan per kapita penduduk, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga kerja setempat atau UMR, dll.
c. Dan dari segi sosial
Apakah dengan keberadaan proyek wilayah menjadi semakin ramai, lalulintas semakin lancar, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya, pendidikan masyarakat setempat.
Untuk mendapatkan itu semua dengan cara wawancara, kuesioner, dokumen, dll. Untuk melihat apakah suatu proyek layak atau tidak dilakukan dengan membandingkan keinginan investor atau pihak yang terkait dengan sumber data yang terkumpul.

3. Aspek pasar dan pemasaran
Berkaitan dengan adanya peluang pasar untuk suatu produk yang akan di tawarkan oleh suatu proyek tersebut :
• Potensi pasar
• Jumlah konsumen potensial, konsumen yang mempunyai keinginan atau hasrat untuk membeli.
Tentang perkembangan/pertumbuhan penduduk :
• Daya beli, kemampuan konsumen dalam rangka membeli barang mencakup tentang perilaku, kebiasaan, preferensi konsumen, kecenderungan permintaan masa lalu, dll.
• Pemasaran, menyangkut tentang starategi yang digunakan untuk meraih sebagian pasar potensial atau pelung pasar atau seberapa besar pengaruh strategi tersebut dalam meraih besarnya market share.

4. Aspek teknis dan teknologi
Berkaitan dengan pemilihan lokasi peroyek, jenis mesin, atau peralatan lainnya yang sesuai dengan kapasitas produksi, lay out, dan pemilihan teknologi yang sesuai.

5. Aspek manajemen
Berkaitan dengan manajemen pembangunan proyek dan operasionalnya.

6. Aspek keuangan
Berkaitan dengan sumber dana yang akan diperoleh dan proyeksi pengembaliannya dengan tingkat biaya modal dan sumber dana yang bersangkutan.

Etika Bisnis
Secara sederhana  etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, masyarakat, dan juga industri. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga
  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya  termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami,karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
  • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  • Memperkuat sistem pengawasan
  • Menyelenggarakanpelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus. 

 

Rabu, 23 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Aspek Hukum Dalam Ekonomi
·         
 Pengertian Hukum
Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:
1.    Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.    Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.  Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu : a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis c. Mengatur kehidupan masyarakat d. Mempunyai sanksi. Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

SUMBER-SUMBER HUKUM 
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a)    Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu : 1. Statutory 2. Judiciary 3. Literaty.
b)    Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas : 1. Binding sources (formal), yang terdiri : – Custom – Legislation; – Judicial precedents. 2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri : – Principles of morality or equity – Professional opinion. Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1.    Hukum tertulis ( statute law, written law ) Hukum adalah peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya.
2.   Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law ) Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
·   
    Perundang-undangan Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
·     
      Kontrak Perusahaan Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
·  
      Yurisprudensi, Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
·  
   Kebiasaan Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Perbuatan yang bersifat perdata. 2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi. 3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada. 4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh. 5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.


Selasa, 03 Januari 2012

Sepuluh Alasan yang (SALAH) Untuk Tidak Memakai Kerudung

 




1. Saya belum benar-benar yakin akan fungsi/kegunaan jilbab
Kami kemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini; Pertama, apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam? Dengan alami ia berkata, Ya, sambil kemudian mengucap Laa Ilaa ha Illallah! Yang menunjukkan ia taat pada aqidahnya dan Muhamma dan rasullullah! Yang menyatakan ia taat pada syariahnya. Dengan begitu ia yakin akan Islam beserta seluruh hukumnya. Kedua, kami menanyakan; Bukankah memakai jilbab termasuk hukum dalam Islam? Apabila saudari ini jujur dan dan tulus dalam ke-Islamannya, ia akan berkata; Ya, itu adalah sebagian dari hukum Islam yang tertera di Al-Quran suci dan merupakan sunnah Rasulullah SAWW yang suci. Jadi kesimpulannya disini, apabila saudari ini percaya akan Islam dan meyakininya, mengapa ia tidak melaksanakan hukum dan perintahnya?
 
2. Saya yakin akan pentingnya jilbab namun Ibu saya melarangnya, dan apabila saya melanggar ibu, saya akan masuk neraka.
Yang telah menjawab hal ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla termulia, Rasulullah SAWW dalam nasihatnya yang sangat bijaksana; “Tiada kepatuhan kepada suatu ciptaan diatas kepatuhan kepada Allah SWT.” (Ahmad) Sesungguhnya, status orangtua dalam Islam, menempati posisi yang sangat tinggi dan terhormat. Dalam sebuah ayat disebutkan; “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang Ibu Bapak . . ” (QS. An-Nisa:36). Kepatuhan terhadap orangtua tidak terbatas kecuali dalam satu aspek, yaitu apabila berkaitan dengan kepatuhan kepada Allah SWT. Allah berfirman; ” dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…(QS. Luqman : 15) Berbuat tidak patuh terhadap orangtua dalam menjalani perintah Allah SWT tidak menyebabkan kita dapat berbuat seenaknya terhadap mereka. Kita tetap harus hormat dan menyayangi mereka sepenuhnya. Allah berfirman di ayat yang sama; “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Kesimpulannya, bagaimana mungkin kamu mematuhi ibumu namun melanggar Allah SWT yang menciptakan kamu dan ibumu.
 
3. Posisi dan lingkungan saya tidak membolehkan saya memakai jilbab.
Saudari ini mungkin satu diantara dua tipe: dia tulus dan jujur, atau sebaliknya, ia seorang penipu yang mengatasnamakan lingkungan pekerjaannya untuk tidak memakai jilbab. Kita akan memulai dengan menjawab tipe dia adalah wanita yang tulus dan jujur. “Apakah anda tidak tidak menyadari saudariku tersayang, bahwa wanita muslim tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah tanpa menutupi auratnya dengan hijab dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahuinya? Apabila engkau, saudariku, menghabiskan banyak waktu dan tenagamu untuk melakukan dan mempelajari berbagai macam hal di dunia ini, bagaimana mungkin engkau dapat sedemikian cerobohnya untuk tidak mempelajari hal-hal yang akan menyelamatkanmu dari kemarahan Allah dan kematianmu?” Bukankah Allah SWT telah berfirman; “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui (QS An-Nahl : 43). Belajarlah untuk mengetahui hikmah menutup auratmu. Apabila kau harus keluar rumahmu, tutupilah auratmu dengan jilbab, carilah kesenangan Allah SWT daripada kesenangan syetan. Karena kejahatan dapat berawal dari pemandangan yang memabukkan dari seorang wanita.
Saudariku tersayang, apabila kau benar-benar jujur dan tulus dalam menjalani sesuatu dan berusaha, kau akan menemukan ribuan tangan kebaikan siap membantumu, dan Allah SWT akan membuat segala permasalahan mudah untukmu. Bukankah Allah SWT telah berfirman; “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya..”(QS. AtTalaq :2-3). Kedudukan dan kehormatan adalah sesuatu yang ditentukan oleh Allah SWT. Dan tidak bergantung pada kemewahan pakaian yang kita kenakan, warna yang mencolok, dan mengikuti trend yang sedang berlaku. Kehormatan dan kedudukan lebih kepada bersikap patuh pada Allah SWT dan Rasul-Nya SAWW, dan bergantung pada hukum Allah SWT yang murni. Dengarkanlah kalimat Allah; “sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu..”(QS. Al-Hujurat:13).Kesimpulannya, lakukanlah sesuatu dengan mencari kesenangan dan keridhoan Allah SWT, dan berikan harga yang sedikit pada benda-benda mahal yang dapat menjerumuskanmu.

4. Udara di daerah saya amatlah panas dan saya tidak dapat menahannya. 
Bagaimana mungkin saya dapat mengatasinya apalagi jika saya memakai jilbab. Allah SWT memberikan perumpamaan dengan mengatakan; “api neraka jahannam itu lebih lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui..”(QS At-Taubah : 81)Bagaimana mungkin kamu dapat membandingkan panas di daerahmu dengan panas di neraka jahannam? Sesungguhnya saudariku, syetan telah mencoba membuat talli besar untuk menarikmud ari panasnya bumi ini kedalam panasnya suasana neraka. Bebaskan dirimu dari jeratannya dan cobalah untuk melihat panasnya matahari sebagai anugerah, bukan kesengsaraan. Apalagi mengingat bahwa intensitas hukuman dari Allah SWT akan jauh lebih berat dari apa yang kau rasakan sekarang di dunia fana ini. Kembalilah pada hukum Allah SWT dan berlindunglah dari hukuman-Nya, sebagaimana tercantum dalam ayat; “mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah”(QS. AN-NABA 78:24-25). Kesimpulannya, surga yang Allah SWT janjikan, penuh dengan cobaan dan ujian. Sementara jalan menuju neraka penuh dengan kesenangan, nafsu dan kenikmatan.

5. Saya takut, bila saya memakai jilbab sekarang, di lain hari saya akan melepasnya kembali, karena saya melihat banyak sekali orang yang begitu. 
Kepada saudari itu saya berkata, “apabila semua orang mengaplikasikan logika anda tersebut, mereka akan meninggalkan seluruh kewajibannya pada akhirnya nanti! Mereka akan meninggalkan shalat lima waktu
karena mereka takut tidak dapat melaksanakan satu saja waktu shalat itu. Mereka akan meninggalkan puasa di bulan ramadhan, karena mereka tekut tidak dapat menunaikan satu hari ramadhan saja di bulan puasa, dan seterusnya. Tidakkah kamu melihat bagaimana syetan telah menjebakmu lagi dan memblokade petunju bagimu? Allah SWT menyukai ketaatan yang berkesinambungan walaupun hanya suatu ketaatan yang sangat kecil atau dianjurkan. Lalu bagaimana dengan sesuatu yang benar-benar diwajibkan sebagaimana kewajiban memakai jilbab? Rasulullah SAWW bersabda; “Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah perbuatan mulia yang terus menerus, yang mungkin orang lain anggap kecil.” Mengapa kamu saudariku, tidak melihat alasan mereka yang dibuat-buat untuk menanggalkan kembali jilbab mereka dan menjauhi mereka? Mengapa tidak kau buka tabir kebenaran dan berpegang teguh padanya? Allah SWT sesungguhnya telah berfirman; “maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang di masa kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa”(QS. AL BAQARAH 2:66) Kesimpulannya, apabila kau memgang teguh petunjuk dan merasakan manisnya keimanan, kau tidak akan meninggalkan sekali pun perintah Allah SWT setelah kau melaksanakannya.

6. Apabila saya memakai jilbab, maka jodohku akan sulit, jadi aku akan memakainya nanti setelah menikah. 
Saudariku, suami mana pun yang lebih menyukaimu tidak memakai jilbab dan membiarkan auratmu di depan umum, berarti dia tidak mengindahkan hukum dan perintah Allah SWT dan bukanlah suami yang berharga sejak semula. Dia adalah suami yang tidak memiliki perasaan untuk melindungi dan menjaga perintah Allah SWT, dan jangan pernah berharap tipe suami seperti ini akan menolongmu menjauhi api neraka, apalagi memasuki surga Allah SWT. Sebuah rumah yang dipenuhi dengan ketidak-taatan kepada Allah SWT, akan selalu menghadapi kepedihan dan kemalangan di dunia kini dan bahkan di akhirat nanti. Allah SWT bersabda; “dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”(QS. TAHA 20:124) Pernikahan adalah sebuah pertolongan dan keberkahan dari Allah SWT kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Berapa banyak wanita yang ternyata menikah sementara mereka yang tidak memakai jilbab tidak?
Apabila kau, saudariku tersayang, mengatakan bahwa ketidak-tertutupanmu kini adalah suatu jalan menuju sesuatu yang murni, asli, yaitu pernikahan. Tidak ada ketertutupan. Saudariku, suatu tujuan yang murni, tidak akan tercapai melalui jalan yang tidak murni dan kotor dalam Islam. Apabila tujuannya bersih dan murni, serta terhormat, maka jalan menuju kesana pastilah harus dicapai dengan bersih dan murni pula. Dalam syariat Islam kita menyebutnya : Alat atau jalan untuk mencapai sesuatu, tergantung dari peraturan yang ada untuk mencapai tujuan tersebut. Kesimpulannya, tidak ada keberkahan dari suatu perkawinan yang didasari oleh dosa dan kebodohan.
 
7. Saya tidak memakai jilbab berdasarkan perkataan Allah SWT : “dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)”(QS.Ad-Dhuhaa 93: 11). 
Bagaimana mungkin saya menutupi anugerah Allah berupa kulit mulus dan rambutku yang indah? Jadi saudari kita ini mengacu pada Kitab Allah selama itu mendukung kepentingannya dan pemahamannya sendiri ! ia meninggalkan tafsir sesungguhnya dibelakang ayat itu apabila hal itu tidak menyenangkannya. Apabila yang saya katakan ini salah, mengapa saudari kita ini tidak mengikuti ayat : “janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya”(QS An-Nur 24: 31] dan sabda Allah SWT: “katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..” (QS Al-Ahzab 33:59). Dengan pernyataan darimu itu, saudariku, engkau telah membuat syariah sendiri bagi dirimu, yang sesungguhnya telah dilarang oleh Allah SWT, yang disebut at-tabarruj dan as-sufoor. Berkah terbesar dari Allah SWT bagi kita adalah iman dan hidayah, yang diantaranya adalah menggunakan hijab. Mengapa kamu tidak mempelajari dan menelaah anugerah terbesar bagimu ini? Kesimpulannya, apakah ada anugerah dan pertolongan terhadap wanita yang lebih besar daripada petunjuk dan hijab?
 
8. Saya tahu bahwa jilbab adalah kewajiban, tapi saya akan memakainya bila saya sudah merasa terpanggil dan diberi petunjuk oleh-Nya.
Saya bertanya kepada saudariku ini, rencana atau langkah apa yang ia lakukan selama menunggu hidayah, petunjuk dari Allah SWT seperti yang dia katakan? Kita mengetahui bahwa Allah SWT dalam kalimat-kalimat bijak-Nya menciptakan sebab atau cara untuk segala sesuatu. Itulah mengapa orang yang sakit menelan sebutir obat untuk menjadi sehat, dan sebagainya. Apakah saudariku ini telah dengan seluruh keseriusan dan usahanya mencari petunjuk sesungguhnya dengan segala ketulusannya, berdoa, sebagaimana dalam surah Al-Fatihah 1:6 “Tunjukilah kami jalan yang lurus” serta berkumpul mencari pengetahuan kepada muslimah-muslimah lain yang lebih taat dan yang menurutnya telah diberi petunjuk dengan menggunakan jilbab? Kesimpulannya, apabila saudariku ini benar-benar serius dalam mencari atau pun menunggu petunjuk dari Allah SWT, dia pastilah akan melakukan jalan-jalan menuju pencariannya itu.

9. Belum waktunya bagi saya. Saya masih terlalu muda untuk memakainya.
Saya pasti akan memakainya nanti seiring dengan penambahan umur dan setelah saya pergi haji. Malaikat kematian, saudariku, mengunjungi dan menunggu di pintumu kapan saja Allah SWT berkehendak. Sayangnya, saudariku, kematian tidak mendiskriminasi antara tua dan muda dan ia mungkin saja datang disaat kau masih dalam keadaan penuh dosa dan ketidaksiapan Allah SWT bersabda; “tiap umat mepunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya” (QS Al-An’aam 7:34] saudariku tersayang, kau harus berlomba-lomba dalam kepatuhan pada Allah SWT; “berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumu..”(QS Al-Hadid 57:21) saudariku, jangan melupakan Allah SWT atau Ia akan melupakanmu di dunia ini dan selanjutnya. Kau melupakan jiwamu sendiri dengan tidak memenuhi hak jiwamu untuk mematuhi-Nya. Allah mengatakan tentang orang-orang yang munafik, “dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri” (QS Al-Hashr 59: 19) saudariku, memakai jilbab di usiamu yang muda, akan memudahkanmu. Karena Allah SWT akan menanyakanmu akan waktu yang kau habiskan semasa mudamu, dan setiap waktu dalam hidupmu di hari pembalasan nanti.Kesimpulannya, berhentilah menetapkan kegiatanmu dimasa datang, karena tidak seorang pun yang dapat menjamin kehidupannya hingga esok hari.
 
10. Saya takut, bila saya memakai jilbab, saya akan di-cap dan digolongkan dalam kelompok tertentu! 
Saya benci pengelompokan!Saudariku, hanya ada dua kelompok dalam Islam. Dan keduanya disebutkan dalam Kitabullah. Kelompok pertama adalah kelompok / tentara Allah (Hizbullah) yang diberikan pada mereka kemenangan, karena kepatuhan mereka. Dan kelompok kedua adalah kelompok syetan yang terkutuk (hizbush-shaitan) yang selalu melanggar Allah SWT. Apabila kau, saudariku, memegang teguh perintah Allah SWT, dan ternyata disekelilingmu adalah saudara-saudaramu yang memakai jilbab, kau tetap akan dimasukkan dalam kelompok Allah SWT. Namun apabila kau memperindah nafsu dan egomu, kau akan mengendarai kendaraan Syetan, seburuk-buruknya teman.

KESIMPULAN
Tubuhmu, dipertontonkan di pasar para syetan dan merayu hati para pria. Model rambut, pakaian ketat yang mempertontonkan setiap detail tubuhmu, pakaian-pakaian pendek yang menunjukkan keindahan kakimu, dan semua yang dapat membangkitkan amarah Allah SWT dan menyenangkan syetan. Setiap waktumu yang kau habiskan dalam kondisi ini, akan terus semakin menjauhkanmu dari Allah SWT dan semakin membawamu lebih dekat pada syetan. Setiap waktu kutukan dan kemarahan menuju kepadamu dari surga hingga kau bertaubat. Setiap hari membawamu semakin dekat kepada kematian. “tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain dari kesenangan yang memperdayakan”(QS Ali `Imran 3:185). Naikilah kereta untuk mengejar ketinggalan, saudariku, sebelum kereta itu melewati stasiunmu. Renungkan secara mendalam, saudariku, apa yang terjadi hari ini sebelum esok datang. Pikirkan tentang hal ini, saudariku, sekarang, sebelum semuanya terlambat !

Oleh : Dr. Huwayda Ismaeel (Diterjemahkan dari artikel berbahasa Inggris) disadur dari http://murattalkeren.blogspot.com