Dasar
Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah
perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam
sistem ekonomi ini, nilai-nilai islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap
aktivitasnya.
Dari pemahaman ekonomi islam ini, menunjukan bahwa sistem ekonomi ini bukan
hanya ditunjukan bagi umat islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan
berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran
islam tersebut.
Jika diurai, ekonomi islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam
Al-Qur'an. Para ahli ekonomi islamlah yang kemudian menerjemahkan dan
menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam
di antaranya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang
keuangan umum dengan menghasilkan gagasan entang peranan negara. pekerjaan umum
dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan tentang konsep
harga ekuivalen. Tusi, mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai
pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal,
Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia,
memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas
Dasar
Hukum Ekonomi Islam
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah
bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi islam. Ada beberapa
dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi islam.
Beberapa dasar hukum Islam tersebut diantaranya adalah:
- Al Qur'an.
Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi islam, karena Al Qur'an
merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat
dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem
ekonomi yang bersumber pada hukum islam. Diantaranya terdapat pada QS.
Fuskilat:42, QS. Az Zumar:27, QS. Al Hasy:22
- Hadist dan
Sunnah. pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang
tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang
dilakukan Nabi Muhammad maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya
dijadikan dasar hukum ekonomi islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri
adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku
ekonomi modern.
- Ijma',
yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya
perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat maupun
cendikiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum
utama.
- Ijtihad
atau Qiyas. Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk
memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah tersebut
tidak tersebut secara rinci dalam hukum islam. Dengan merujuk beberapa
ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang
bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum
yang bersifat normatif.
Prinsip Ekonomi Islam
Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai aturan yang ditetapkan syara’, terdapat
prinsip-prinsip yang harus dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama
manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan.
Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melakukan
aktivitas ekonomi.
Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha ketika mendeskripsikan fiqih
al-mu’amalah (baca: Hukum Ekonomi Islam), maka setidaknya ditemukan empat
prinsip, yaitu: 1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada
dalil yang mengharamkannya, 2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan
suka sama suka (’an taradlin), 3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya
mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb al-mashalih wa dar’u
al-mafasid), dan 4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar,
kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasarkan syara’.
Dalam
prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada
awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum
ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika
ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad
mu’amalah tersebut menjadi terlarang berdasarkan syara’. Prinsip Hukum Ekonomi
Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara tentang
masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang
berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang
diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang
dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan
apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya.
Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)
Prinsip
Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan
cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada
dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas
ekonomi itu menjadi batal berdasarkan syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan
pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang
menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”
Sedangkan prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat
bagi kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang
dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan.
Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi
tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan
kemaslahatan bagi manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat
mendatangkan maslahat bagi kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh
dilanjutkan dan, bahkan, harus dilaksanakan. Namun bila sebaliknya,
mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula harus dihentikan.
Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat
Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi)
rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik
manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini
secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan
kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya
meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”
Sedangkan
prinsip terakhir, aktivitas ekonomi harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm,
riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’. Syariat Islam
membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan
atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan
manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu,
Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan
kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang
diharamkan dan dilarang Allah Swt.
Gharar artinya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga merupakan
bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar
adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat
membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan
kemaslahatan manusia.
Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah
aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti
menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar,
jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah
(jual-beli dengan cara saling melempar).
Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan
pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama,
karena Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas
menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, karena esensi riba’ adalah perilaku orang
untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa
menyebabkan orang malas untuk berusaha, karena selalu mengharapkan keuntungan
dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, karena dengan adanya riba’ bisa
menyebabkan hilangnya berbuat baik terhadap sesame manusia.
Dari
uraian tersebut dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila
memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam tersebut. Bila kativitas ekonomi
itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka
akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau
fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi
yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan
dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada
hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan
(samahah), dan kerelaan (taradhi), Wallahu a’lam.
Sumber: