Pages

Senin, 18 Maret 2013

Task Number 2 Bahasa Inggris Bisnis 2


Some people say that computers have made life easier and more convenient. Other people say that computers have made life more complex and stressful. What is your opinion? Use specific reasons and examples to support your answer.

Computer is an electronic device that can automatically calculate or process data by carefully instructed, and processing results, and can run multimedia system.

In the world of computers all things, all subject area, classroom and in the computer business, education and science even more complete when obtained from a computer with Internet media compared to that in the study or science get from school.

With many computer jobs can be completed with ease, if the first letter must be typed with the typewriter, and if there is an error in the paper will tear and re-type back, but that with the typewriter typed document that can not be edit again, while using our computers to type documents, edit and save the document to be edited repeatedly.

Ancient times when communicating with someone who is far away from us, we can use a telephone, but that we only hear friends or relatives. With computers we can, talk with our friends or relatives, while we could see them talking using webcams, can write our words to them (Chating), we can also write to them (email), we can send pictures or file to them etc.

Previously we only radio entertainment tools, tape, television and the streets to find out the condition and situation of the region. With computers we can mengghibur dirikita with facilities that are on the other computer, listening songs or music via CD / DVD or via the Internet, watch vidoe tapes via CD / DVD or via the Internet, play game, a game application that we Install Online game alone or with the Internet.

But of all the positive things that can be obtained from the computer, many of the negative side that caused by computer users, among others, with the computer as a tool of entertainment facilities such as chat and games, people are complacent that they are oblivious to the duties and responsibilities them, such as learning, working, etc.. By accessing sites that display pornographic images and videos can ruin a person's character. Lots going on with these scams making website to earn money easily. Programmers known as hackers, who can retrieve the data one to be traded, and can damage the system.

In conclusion, for better or worse depending on the function of computer users, and I believe that computers made not to make things worse, but to help people in all areas of the job easier.

Minggu, 10 Maret 2013

Task Number 1 Bahasa Inggris Bisnis 2


Do you agree or disagree with the following statement?
Grades (marks) encourage student to learn. Use specific reasons and examples to support your opinion.
The issue of education in Indonesia is currently considered as the 'value' is no longer a form of mapping, but being the ultimate goal of education itself. Such orientation has prompted educators in schools to ask for learners (students) to pursue the highest values. So, I do not agree if the only value that motivates students to learn. Issues students are able to understand the material provided is not so important issue student worksheets filled with the correct answer will suffice. Educators often do not want to know how the students get the answer. Is the outcome is purely the work of a student or not, does not matter.
The condition is then pushed students were oriented to obtain the value only with certain numbers without knowing what the real purpose of their learning. They then become incapable of critical thinking because it is not given the chance. They were given time to answer a myriad of questions in the theory of time. Often educators provide a myriad of tasks without first explaining the reason that students are more active in learning. The students are then forced to use their time just to memorize, memorize and memorize.
The implications of the condition of education in Indonesia like this of course is not to have students to think critically and foremost is how to implement what they learned with reality. Science rote that they built make the students to be individuals who are not sensitive to any problems that arise. It will also create more social sensitivity is lost and not caring for others.
In conclusion, ideally education we receive is education that could predispose individuals to be more critical. Able to summarize every experience into capital to improve in the future. Reduced volume and increased errors on positive action can ditindakan next. Education which then stimulates the individual to the social spirit and most importantly be able to change things without knowing the situation simply. Of course, education is not only the pursuit of educational value alone, but more encouraging education on understanding and relating to reality.

Senin, 07 Januari 2013

Proposal (Tugas Bahasa Indonesia 2)

Pentingnya Memiliki Keterampilan Membaca, Menyimak, Menuis dan Berbicara.

LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam mempelajari bahasa kita dituntut untuk menguasai empat keterampilan berbahasa, yaitu keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Keempat keterampilan berbahasa itu saling berkaitan satu sama lain. Keterampilan pertama yang diperoleh manusia adalah menyimak, kemudian berbicaradan setelah itu membaca dan menulis. Dalam kehidupan sehari-hari manusia banyak melakukan interaksi dan menyampaikan pesan denga menggunakan bahasa lisan atau berbicara.

TUJUAN DAN MANFAAT
  1. Membantu Mahasiswa dalam meningkatkan keterampilan berbicara.
  2. Merumuskan tujuan, mengidentifikasi hambatan, dan menetapkan prioritas yang akan digunakan untuk pengorganisasian program pengajaran.
  3. Memilih pokok bahasan dan/atau tugas-tugas yang harus dilakukan dalam pengajaran, serta menemukan indikator pencapaian tujuan pengajaran.
  4. Mengenali dan mengkaji karakteristik peserta didik (siswa) untuk dijadikan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengajaran.

Jumat, 30 November 2012

Bahaya Narkoba


Membuat kerangka karangan paragraf persuasi dengan mendaftar topik-topikya :

1.   Pengenalan tentang narkoba
2.   Narkoba tidak diperuntukkan terhadap tindakan non-medis.
3.   Dampak penyalahgunaan narkoba bagi remaja saat ini.
4.   Narkoba dalam pandangan hukum dan agama.
5.   Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.


Pengembangan dari paragraf persuasi

            Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan (singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang berarti bahan atau zat yang jika di masukkan kedalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Semua istilah ini baik “Narkoba” atau NAPZA, mengacu pasa sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunaannya.

            Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalahgunakan,  diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis (over dosis), hal tersebut dikarenakan berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, bersenang-senang, ikutan trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan, dan lain-lain maka narkoba disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus dan berkelanjutan akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.

            Penyalahgunaan terhadap narkoba sangat dipengaruhi oleh pergaulan bebas remaja sekarang. Penolakan untuk ajakan mencoba merasa gengsi diucapkan, itu karena pikiran tidak gaul jika belum mencicipi narkoba. Apalagi di era sekarang dimana segala sesuatu mudah di dapatkan termasuk untuk mendapatkan barang yang berwujud bubuk putih tersebut. Dampak yang paling fatal dari penyalahgunaan narkoba ini adalah over dosis yang mengakibatkan kematian. Dari data BNN, sekitar 15.000 orang harus meregang nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian narkoba, dimana 78% nya adalah remaja. Begitu banyaknya dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini, setidaknya remaja bisa berpikir lebih bijaksana lagi sebelum mencoba hal-hal baru.

            Begitu besarnya bahaya barkoba nampaknya kurang diperhatikan oleh remaja yang masih bermental labil. Yang  terpikir oleh mereka hanyalah kesenangan sesaat yang ditimbulkan oleh narkoba. Padahal narkoba yang dikonsumsi secara terus menerus dan juga dalam dosis yang tidak sesuai dapat menyebabkan rusaknya organ tubuh (seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, pembuluh darah dan juga system saraf pusat/otak) yang pastinya dapat merusak masa depan remaja tersebut. Rusaknya organ reproduksi yang akan menyulitkan untuk mendapatkan keturunan, HIV/AIDS (yang hingga sekarang belum ditemukan obat untuk mengatasinya), hingga gangguan psikologis (tidak percaya diri, malas sehingga menjauhkan diri dari prestasi) dan dampak social (dijauhi dari pergaulan social yang nantinya mengakibatkan kehidupan si remaja semakin terkucilkan). Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehidupan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa, karena remaja adalah pemegang tongkat estafet dan penerus bangsa disaat akan datang.

            Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis tanpa pengawasa dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum yang tertuang dalam (pasal 59 UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22, tahun 1997 tentang Narkotika). Sedangkan dalam pandangan agama islam penyalahgunaan narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar, sebagaimana terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah, 2:219 dan Q.S. Al-Maidah, 5:91). Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat, seperti halnya minuman bralkohol, haram hukumnya dalam (H.R. Abdullah bin Umar.R.a).

            Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar, sudah sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dam masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terutama remaja/pelajar saat ini.  Sampai sekarang belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita pemakai narkoba yang besar. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya dengan membeli tiket satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya meskipun terasa ada kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Bukan hanya dampak terhadap kesehatan apabila kita memakai narkoba tetapi kita juga bisa mendapat hukuman. Jadi apapun alasannya narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan atau  kesenangan hidup.

            Berbicara tentang narkoba sepertinya kasus penyalahgunaan di Negara kita tidak pernah ada habisnya. Berdasarkan data dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) hingga tahun 2008 saja jumlah pengguna narkoba di Inonesia mencapai 3,2 juta orang. Dari jumlah ini 32% nya adalah pelajar dan juga mahasiswa.

            Jangan pernah merima ajakan untuk mencoba memakai narkoba. HINDARI NARKOBA SEBELUM NARKOBA MENJERATMU. Karena penyalahgunaan narkoba adalah bayang-bayang kematian dalam hidup, juga akan menghapus impian hidupmu, bahkan kepribadianmu.

            Untuk itu apapun alasannya, dan sebabnya jangan pernah mengkonsumsi obat terlarang tersebut apalagi hanya untuk pergaulan semata. Karena narkoba hidup malu matipun malu. Sama sekali tidak ada manfaat dari pemakaian narkoba itu sendiri.


Tawuran Antar Pelajar


Topik     : Tawuran
Judul     : Tawuran Antar Pelajar
Tujuan   : Mencegah terjadinya tawuran antar pelajar

Tawuran antar pelajar menjadi berita hangat yang sedang diberitakan di berbagai media. Tawuran dapat terjadi karena para elajar yang berbeda sekolah saling mengejek satu sama lain, sehingga timbul rasa dendam yang mendalam kemudian diluapkan dengan cara tawuran antar sekolah. Terjadinya tawuran ini juga karena rasa kesetiakawanan yang tinggi yang tidak terima jika teman satu sekolah mereka di kroyok oleh sekolah lain, selain itu pemahan agama yang rendah juga menjadi factor penyebab terjadinya tawuran.
Tawuran dapat mengakibatkan kematian bahkan orang yang tidak tahu apa-apa dapat menanggung akibatnya sehingga banyak pihak yang dirugikan dan dapat menimbulkan trauma yang cukup hebat.
Adapun factor-faktor yang mempengaruhi tawuran yaitu: factor sekolah, factor keluarga, factor internal dan factor lingkungan.
  • ·         Factor Sekolah
Kebosanan di dalam ruang belajar mengajar yang monoton, siswa akan bosan dan akan memilih untuk bersenang-senang diluar sekolah, dikerenakan gurunya gemar menghukum ketimbang mendidik dalam artian yang sebenarnya, tidak mengarahkan pelajar untuk kreatif, serta terlalu keras dalam mengajar menjadi pengaruh sebagian besar remaja waktu dihabiskan disekolah.
  • ·         Factor keluarga
Jika keluarga tidak bahagia, bahkan ada kekerasan dalam rumah tangga, akan berdampak pada mental psikologi anak dan secara tidak langsung anak tersebut akan meniru kekesarasan tersebut.
  • ·         Factor internal
Kurang mampunya beradaptasi dengan lingkungan social yang kompleks menimbulkan tekanan pada setiap orang terutama remaja yang mentalnya masih labil dan masih dalam pencarian jati diri dan tujuan hidup. Saat remaja tidak mampu beradaptasi, rasa putus asa akan menyalahkan orang lain dan memilih cara instan untuk memecahkan persoalan membuat rasa prustasi semakin mengendalikan emosi pelajar yang labil, menyebabkan pelajar tega menganiaya hingga membunuh pelajar lain
  • ·         Factor lingkungan
Factor ini jauh lebih luas dari pada lingkungan rumah , pada factor ini media televise dan teladan pemerintah juga menjadi sorotan.

Rabu, 20 Juni 2012

SERTIFIKAT SEMINAR




Rabu, 30 Mei 2012

Hukum Ekonomi Islam


Dasar Hukum Ekonomi Islam
 
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.

Dari pemahaman ekonomi islam ini, menunjukan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditunjukan bagi umat islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran islam tersebut.

Jika diurai, ekonomi islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Para ahli ekonomi islamlah yang kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam di antaranya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan entang peranan negara. pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.

Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi, mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas

Dasar Hukum Ekonomi Islam

Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi islam.

Beberapa dasar hukum Islam tersebut diantaranya adalah:
  1. Al Qur'an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi islam, karena Al Qur'an merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat:42, QS. Az Zumar:27, QS. Al Hasy:22
  2. Hadist dan Sunnah. pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
  3. Ijma', yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendikiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.
  4. Ijtihad atau Qiyas. Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah tersebut tidak tersebut secara rinci dalam hukum islam. Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.

Prinsip Ekonomi Islam

Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai aturan yang ditetapkan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan. Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melakukan aktivitas ekonomi.

Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha ketika mendeskripsikan fiqih al-mu’amalah (baca: Hukum Ekonomi Islam), maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu: 1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya, 2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (’an taradlin), 3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb  al-mashalih wa dar’u al-mafasid), dan 4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar, kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasarkan syara’.

Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah tersebut menjadi terlarang berdasarkan syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara tentang masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)

Prinsip Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasarkan syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Sedangkan prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat bagi kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, harus dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula harus dihentikan.

Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Sedangkan prinsip terakhir, aktivitas ekonomi harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’. Syariat Islam membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu, Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang diharamkan dan dilarang Allah Swt.

Gharar artinya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga merupakan bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan kemaslahatan manusia.

Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar, jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah (jual-beli dengan cara saling melempar).

Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama, karena Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, karena esensi riba’ adalah perilaku orang untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa menyebabkan orang malas untuk berusaha, karena selalu mengharapkan keuntungan dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, karena dengan adanya riba’ bisa menyebabkan hilangnya berbuat baik terhadap sesame manusia.

Dari uraian tersebut dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam tersebut. Bila kativitas ekonomi itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah), dan kerelaan (taradhi), Wallahu a’lam.

 Sumber: