Membuat kerangka karangan paragraf
persuasi dengan mendaftar topik-topikya :
1.
Pengenalan tentang narkoba
2.
Narkoba tidak diperuntukkan terhadap tindakan non-medis.
3.
Dampak penyalahgunaan narkoba bagi remaja saat ini.
4.
Narkoba dalam pandangan hukum dan agama.
5.
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Pengembangan dari paragraf persuasi
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Selain “Narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah NAPZA yang merupakan (singkatan dari Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif) yang berarti bahan atau zat yang jika di masukkan kedalam tubuh
manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah
pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat
menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Semua istilah ini
baik “Narkoba” atau NAPZA, mengacu pasa sekelompok zat yang umumnya mempunyai
resiko kecanduan bagi penggunaannya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalahgunakan, diantaranya dengan
pemakaian yang telah diluar batas dosis (over dosis), hal tersebut dikarenakan
berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, bersenang-senang, ikutan
trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan, dan lain-lain
maka narkoba disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus dan berkelanjutan akan
menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Penyalahgunaan terhadap narkoba sangat dipengaruhi oleh pergaulan bebas remaja
sekarang. Penolakan untuk ajakan mencoba merasa gengsi diucapkan, itu karena
pikiran tidak gaul jika belum mencicipi narkoba. Apalagi di era sekarang dimana
segala sesuatu mudah di dapatkan termasuk untuk mendapatkan barang yang
berwujud bubuk putih tersebut. Dampak yang paling fatal dari penyalahgunaan
narkoba ini adalah over dosis yang mengakibatkan kematian. Dari data BNN,
sekitar 15.000 orang harus meregang nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian
narkoba, dimana 78% nya adalah remaja. Begitu banyaknya dampak yang ditimbulkan
dari penyalahgunaan narkoba ini, setidaknya remaja bisa berpikir lebih
bijaksana lagi sebelum mencoba hal-hal baru.
Begitu besarnya bahaya barkoba nampaknya kurang diperhatikan oleh remaja yang
masih bermental labil. Yang terpikir oleh mereka hanyalah kesenangan
sesaat yang ditimbulkan oleh narkoba. Padahal narkoba yang dikonsumsi secara
terus menerus dan juga dalam dosis yang tidak sesuai dapat menyebabkan rusaknya
organ tubuh (seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, pembuluh darah dan juga
system saraf pusat/otak) yang pastinya dapat merusak masa depan remaja
tersebut. Rusaknya organ reproduksi yang akan menyulitkan untuk mendapatkan
keturunan, HIV/AIDS (yang hingga sekarang belum ditemukan obat untuk
mengatasinya), hingga gangguan psikologis (tidak percaya diri, malas sehingga
menjauhkan diri dari prestasi) dan dampak social (dijauhi dari pergaulan social
yang nantinya mengakibatkan kehidupan si remaja semakin terkucilkan). Bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehidupan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa, karena remaja adalah pemegang tongkat estafet dan penerus
bangsa disaat akan datang.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis tanpa
pengawasa dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum yang tertuang dalam
(pasal 59 UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22,
tahun 1997 tentang Narkotika). Sedangkan dalam pandangan agama islam
penyalahgunaan narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar,
sebagaimana terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah, 2:219 dan Q.S. Al-Maidah, 5:91).
Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat,
seperti halnya minuman bralkohol, haram hukumnya dalam (H.R. Abdullah bin
Umar.R.a).
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar, sudah
sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak
termasuk orang tua, guru, dam masyarakat harus turut berperan aktif dalam
mewaspadai ancaman narkoba terutama remaja/pelajar saat ini. Sampai
sekarang belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita pemakai
narkoba yang besar. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya dengan membeli
tiket satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya meskipun terasa
ada kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Bukan hanya dampak
terhadap kesehatan apabila kita memakai narkoba tetapi kita juga bisa mendapat
hukuman. Jadi apapun alasannya narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan
atau kesenangan hidup.
Berbicara tentang narkoba sepertinya kasus penyalahgunaan di Negara kita tidak
pernah ada habisnya. Berdasarkan data dari Badan Narkotikan Nasional (BNN)
hingga tahun 2008 saja jumlah pengguna narkoba di Inonesia mencapai 3,2 juta
orang. Dari jumlah ini 32% nya adalah pelajar dan juga mahasiswa.
Jangan pernah merima ajakan untuk mencoba memakai narkoba. HINDARI NARKOBA
SEBELUM NARKOBA MENJERATMU. Karena penyalahgunaan narkoba adalah
bayang-bayang kematian dalam hidup, juga akan menghapus impian hidupmu, bahkan
kepribadianmu.
Untuk itu apapun alasannya, dan sebabnya jangan pernah mengkonsumsi obat
terlarang tersebut apalagi hanya untuk pergaulan semata. Karena narkoba hidup
malu matipun malu. Sama sekali tidak ada manfaat dari pemakaian narkoba itu
sendiri.